Batu Bara, 12 Juni 2025 – Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan pengaturan lalu lintas pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 07.00 WIB.
Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Lokasi pengaturan lalu lintas meliputi Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Simpang Kwala Tanjung, Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima, Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh, Simpang MTS Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh, Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh (depan Pos Lantas), Simpang Perumnas Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar dan tertib, menindak pelanggaran lalu lintas, serta memberikan himbauan kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berkat kerja keras Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., beserta jajarannya, kegiatan pengaturan lalu lintas berjalan dengan lancar dan efektif.
Hasilnya, situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Batu Bara menjadi lebih kondusif. Terpantau penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kondisi cuaca yang cerah juga mendukung kelancaran kegiatan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Sat Lantas Polres Batu Bara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Batu Bara.
Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Penulis Rahmat Hidayat