Batu Bara, 3 Juli 2025, tidak menyurutkan semangat personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara dalam menjalankan tugas. Mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai, mereka melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kabupaten Batu Bara.
Titik-titik pengaturan lalu lintas meliputi Jalinsum Simpang Kwala Tanjung, Jalinsum Pajak Delima, Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, Simpang Jalan Baru Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh, Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar. Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Sat Lantas Polres Batu Bara, serta personil Pos Lantas Indrapura dan Pos Lantas Sei Bejangkar.
Petugas tidak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga melakukan tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Upaya preventif ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Hasil dari kegiatan pengaturan lalu lintas ini adalah terciptanya situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa aman dan tertib bagi pengguna jalan, serta berkontribusi nyata dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polres Batu Bara dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat