Medang Deras, Batu Bara – Kasus pencurian kelapa berujung aksi pengancaman dengan senjata tajam terjadi di Dusun Pasar II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Polsek Medang Deras bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial MT alias T (25) pada hari Selasa (4 November 2025).
Kejadian bermula pada tanggal 18 Oktober 2025, ketika korban, Khairuddin (53), mengetahui bahwa MT telah mencuri kelapa miliknya. Khairuddin kemudian mendatangi seorang agen kelapa dan meminta agar tidak membeli kelapa yang dijual oleh MT.
Merasa tidak terima, MT mendatangi rumah Khairuddin sambil membawa sebilah parang babat. Dengan nada emosi, MT mengancam korban dengan kata-kata kasar dan mengayunkan parang ke arah Khairuddin yang berjarak sekitar 3 meter. Akibatnya, korban merasa terancam dan ketakutan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT di rumahnya pada hari Selasa (4 November 2025) sekitar pukul 11.30 WIB. MT mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan pengancaman dengan senjata tajam adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Saat ini, polisi telah melakukan olah TKP, menerima laporan, dan memeriksa korban serta saksi-saksi. Rencananya, polisi akan segera memeriksa tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
