Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Hal ini didasarkan pada prinsip non penalizazion yang melindungi korban sebagai subjek yang dilindungi dan berhak atas perlindungan.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).
Komjen Dedi menekankan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO. Menurutnya, screening dini dan mekanisme rujukan yang cepat dan aman dapat membantu korban serta mencegah mereka terseret sebagai pelaku.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Wakapolri juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO yang semakin beragam di era digital. Menurutnya, keterlambatan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, akan berdampak pada keterlambatan penanganan.
Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkapkan bahwa penanganan TPPO membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO memerlukan pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. (Rahmat Hidayat)
