Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek se-Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi, penempelan surat edaran, himbauan, pengawasan, serta memberikan arahan terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan ini didasari oleh:
– Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 500.10/741/2025 mengenai Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
– Surat Edaran Bupati Batu Bara No: 500.10.6/8426/2025 tentang Pendistribusian BBM di Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 06 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar 13 SPBU yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Batu Bara, antara lain:
1. SPBU 14-212-274 (Desa Durian)
2. SPBU 14-212-102 (Desa Perjuangan)
3. SPBU 14-212-254 (Desa Binjai Baru)
4. SPBU 14-212-251 (Desa Tanjung Tiram)
5. SPBU 14-212-216 (Desa Petatal)
6. SPBU 14-212-296 (Desa Simp. Dolok)
7. SPBU 14-212-249 (Desa Simp. Gambus)
8. SPBU 13-212-110 (Desa Sukaraja)
9. SPBU 14-212-258 (Desa Sipare-Pare)
10. SPBU 14-213-228 (Desa Bandar Tinggi)
11. SPBU 14-212-259 (Desa Tanjung Seri)
12. SPBU 14-212-295 (Desa Medang Deras)
13. SPBU 14-212-283 (Desa Sumber Padi)
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan arahan kepada pihak SPBU, antara lain:
– Memprioritaskan pendistribusian BBM kepada pengendara roda dua dan roda empat.
– Tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, kecuali dengan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk kebutuhan masyarakat.
– Memprioritaskan pembelian BBM untuk kelancaran penanggulangan bencana, mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Polres Batu Bara telah melakukan sidak dan pengawasan kepada seluruh SPBU di Batu Bara, memberikan himbauan untuk tidak melayani pengisian jerigen dan mengutamakan kendaraan bermotor dalam pengisian BBM,” ujar AKP Masagus Z.D, S.T.K., S.I.K., M.H.
Selain itu, Polres Batu Bara juga menyarankan pemilik SPBU untuk mengajukan permintaan BBM ke Pertamina secara rutin setiap hari guna menjaga ketersediaan BBM yang cukup di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Setiap kejadian atau temuan gangguan kamtibmas akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
