Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Indrapura, Batu Bara, 02 Febuari 2026 – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP / B / 81 / X / 2025/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Mahar Laila Rambe.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah pelapor yang berada di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Adapun identitas pelaku yang diamankan adalah TRS, lahir di Laut Tador pada tanggal 27 November 2001, beragama Islam, bekerja sebagai wirausaha, dan beralamat di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador.

Penangkapan TRS merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang terdahulu ditangkap atas nama Fajar (yang ditangkap/diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lain). Keduanya diduga bersama-sama melakukan pencurian pemberatan dengan mengambil 1 unit sepeda motor CRF milik pelapor dari dalam rumah pelapor.

Saat diamankan, kondisi kesehatan pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Indrapura atas keberhasilannya mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Indrapura. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *