Batu Bara – Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan pengecekan stok beras di sejumlah gudang/kilang padi di Kabupaten Batu Bara pada Kamis, 14 Agustus 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara dan Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait monitoring harga bahan pokok.
Pengecekan dilakukan di beberapa kilang padi, antara lain:
1. KILANG PADI SEMANGAT di Desa Aras, Kec. Air Putih: Stok 7.000kg beras merek Phoenix dan Delima.
2. KILANG PADI TANI SEJAHTERA di Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih: Stok 20.000kg beras merek Cap Buah Pinang.
3. KILANG PADI SETIA BUDI di Desa Mandarsyah: Stok 10.000kg beras merek Cap Dua Naga dan Cap Nona Manis.
4. KILANG PADI BUDI JAYA di Desa Mandarsyah: Stok 15.000kg beras merek Cap 555.
5. KILANG PADI IDAMA di Desa Bandar Tinggi: Stok 30.000kg beras merek Cap Idama.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa kilang padi menyimpan stok beras di gudang setelah proses produksi. Stok tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat sesuai permintaan pasar. Petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik kilang padi agar menyalurkan beras sesuai kebutuhan pasar dan tidak melakukan penimbunan.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat serta mencegah terjadinya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Polres Batu Bara akan terus memantau perkembangan harga dan stok bahan pokok untuk menjaga stabilitas ekonomi di wilayah hukumnya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat