Satres narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Besar, Amankan 6 Tersangka dan Barang Bukti Mencapai Puluhan Kilogram

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, liquid vape, dan ganja dengan jumlah fantastis.

Press Rillis Pengungkapan kasus narkoba Pada Jumat (1/8/2025) pukul 16.35 WIB, polisi menangkap enam tersangka di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang disita sangat signifikan dan menunjukkan jaringan peredaran yang cukup besar.

Keenam tersangka, yang terdiri dari G.P.S (32 tahun), D.S (37 tahun), IR (24 tahun), SM (31 tahun), SK IR (28 tahun), dan MAS IR (29 tahun), diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain: 28,135 gram sabu (26 bungkus), 60.940 butir pil ekstasi (11 bungkus), 3.393 buah liquid vape (33 bungkus), dan 25,6 gram ganja (25 bungkus).

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara juga mengamankan dua buah tas besar berisi narkotika, tiga unit handphone, uang tunai Rp 517.000, satu unit mobil Daihatsu Ayla (BK 1123 YE), STNK mobil, dan satu kartu ATM BCA.

Para tersangka mengaku akan menjual barang haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan hingga Rp 300.000.000.

Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson, H.H Nainggolan, S.H, M.H, ” Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Liputan: Rahmat Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *